GenPI.co Kalbar - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 494,2 gram di perbatasan, berhasil digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha.
Kejadian di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau itu bekerja sama dengan petugas BNN dan Intel Bea Cukai
Petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Sg (54) asal Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.
Kapendam XII/Tpr Hendra Purwanasar menyebut, prestasi itu berselang hitungan hari dari upaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 13,6 kg.
“Kali ini, satuan organik dari Kodam XII/Tpr kembali berhasil mengamankan sabu seberat 494,2 gram di Kecamatan Sekayam, Sanggau," ujarnya, Rabu (1/6).
Rinciannya, 1 paket sabu blue ice (tipe A) seberat 245,5 gram, sabu (tipe B) seberat 238, 5 gram, dan 2 paket sabu-sabu amfetamin seberat 10,2 gram.
Berdasarkan laporan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Hudallah Aksi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba itu, berawal dari adanya informasi masyarakat.
"Dari informasi tersebut, ditindaklanjuti oleh personel gabungan yang dipimpin oleh Letda Inf Risco Pirma S,” ungkapnya.
Saat melakukan penyergapan sekitar pukul 11.45 WIB, tim berhasil mendapati pria dengan ciri-ciri sesuai informasi.
Ketika diamankan, dari pelaku barang bukti ditemukan dalam kemasan minuman bermerk Honeydew.
"Kami menduga, pelaku sengaja memanfaatkan momentum pergantian Satgas Pamtas dan perayaan gawai untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia,” terang Hendra.
Saat ini, barang bukti dan pelaku sedang dilakukan pendalaman oleh pihak BNN. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News