Motor Dicuri Saat Berburu, Korban Maafkan Pelaku karena Kasihan

01 Juni 2022 10:00

GenPI.co Kalbar - Pada penanganan salah satu kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Polres Kapuas Hulu menerapkan restorative justice dengan alasan kemanusiaan.

Restorative justice yaitu penyelesaian suatu perkara antara pelaku dan korban, tanpa adanya tuntutan hukum dari korban.

Menurut Kapolres Kapuas Hulu France Siregar, pelaku mencuri motor karena tidak ada biaya pulang ke Jawa.

BACA JUGA:  Malang, JN Tewas Kesetrum Saat Hendak Curi Kabel PLN

“Dengan alasan kemanusiaan maka korban memaafkan pelaku, sehingga dalam kasus itu kami terapkan restorative justice," ujarnya di Kota Putussibau, Selasa (31/5).

Pelaku berinisial RDS, melakukan aksinya di Dusun Melancau, Desa Sungai Mawang Kecamatan Puring Kencana.

BACA JUGA:  Pencurian Buah Sawit dan Perkelahian Resmi Masuk Hukum Adat

Saat itu, pemilik motor pergi berburu dan Honda Verza milik korban di parkir di tepi jalan, di sekitar tempat berburu bersama sepeda motor rekannya yang lain.

Saat kembali ke jalan, korban bersama rekan-rekannya melihat sepeda motor korban tidak ada.

BACA JUGA:  Pria Nekat Curi Sejumlah Kotak Amal, Alasannya Buat Geleng-geleng

“Setelah dipastikan hilang, korban langsung melapor ke Polsek Puring Kencana," terang France.

Petugas Polsek Puring Kencana kemudian berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicurinya.

"Atas permintaan korban, pelaku dimaafkan karena merasa kasihan rasa kemanusiaan,” kata France.

Disebutkan bahwa pelaku sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dengan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Sepeda motor juga dikembalikan kepada pemiliknya dan korban selaku pemilik sepeda motor memaafkan pelaku. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR