GenPI.co Kalbar - Narkoba seberat 4,58 gram hasil penindakan di daerah perbatasan Indonesia – Malaysia, dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang.
Barang bukti tersebut hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
“Jagoi Babang daerah berbatasan darat langsung dengan negara tetangga Malaysia," ututur Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang Maju K. Siregar, Kamis (26/5).
Pemusnahan dilakukan setelah penyisihan barang bukti untuk pembuktian perkara untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di BPOM Pontianak.
Menurut Maju, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pria berinisial P (47) berikut barang buktinya.
Sementara untuk pemusnahan, dilakukan dengan mencampurkan narkoba dengan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang.
Proses pemusnahan disaksikan oleh pelaku dan juga pihak terkait seperti kejaksaan, BNN Bengkayang, dan penasihat hukum.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengetesan menggunakan test kit terhadap barang bukti yang telah amankan.
Berdasarkan hasil uji tes, pihak Polres menemukan hasil positif barang bukti yang dibawa pelaku mengandung metamfetamin.
Karena cairan di dalam test kit berubah warna menjadi ungu," ungkap Maju.
Pelaku terancam dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkoba Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News