GenPI.co Kalbar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak selalu berkoordinasi untuk membersihkan Kota Pontianak dari barang yang mengancam kedaulatan negara.
Pencegahan menjadi salah satu kunci pemberantasan narkoba.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai, diperlukan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah peredaran maupun pengguna narkoba secara total. Sembari pengawasan ketat oleh pemerintah.
Hal tersebut dia sampaikan seusai membuka acara Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bersama BNN Kota Pontianak, di Hotel Mercure Jalan Ahmad Yani, Kamis (12/10).
"Di Indonesia, narkoba menjadi satu di antara empat hal yang mengancam kedaulatan negara. Kondisi geografis Pontianak memungkinkan untuk jadi jalur transit transaksi pengguna dengan pengedar narkoba," katanya.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba menjadi payung hukum semua bentuk pemberantasan narkoba.
Realita di lapangan, lanjut Edi, telah banyak narkoba jenis baru dan mengintai generasi muda.
Pencanangan Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) pun telah dilakukan.
"Narkoba (jika terus dibiarkan) bisa merusak sendi-sendi kehidupan," ucap Edi.
Edi memaparkan bahwa belum ada pusat rehabilitasi yang representatif di Kota Pontianak maupun Kalimantan Barat.
Kendala tersebut menjadi perhatian dirinya bersama BNN ke depannya.
"Selanjutnya memotivasi agar pengguna berhenti ketergantungan dari narkoba. Orang yang harus dihukum sebenarnya adalah pengedar," tutup Edi Rusdi Kamtono. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News