GenPI.co Kalbar - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pidato pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (19/6).
Edi menerangkan, penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ini berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam setelah tahun anggaran berakhir.
Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 1.
Laporan tersebut sebagai salah satu kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kepada legislatif untuk dibahas pada rapat paripurna.
"Sebagian besar target tercapai, tetapi ada juga beberapa di antaranya belum tercapai," ujar Edi.
Tahapan selanjutnya, kata dia, akan dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Pontianak yang nantinya akan disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi.
Edi menambahkan, prioritas selanjutnya adalah menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja.
Pihaknya juga berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh sebab itu, untuk meningkatkan PAD harus dilakukan inovasi dan terobosan.
"Sehingga alokasi anggaran belanja bisa langsung menyentuh masyarakat misalnya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat di sektor UMKM dan lainnya," terang Edi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menjelaskan, seusai penyampaian pidato Wali Kota, selanjutnya pihaknya akan membahas dengan Badan Anggaran terkait apa saja yang menjadi kendala dan temuan BPK.
"Itu semua akan kami tanyakan kepada Pemkot Pontianak sudah sejauh mana penyelesaiannya untuk anggaran tahun 2022," ungkapnya.
Menurutnya, catatan-catatan apa yang harus dilakukan Pemkot Pontianak akan disampaikan pihaknya.
Akhir bulan ini atau awal bulan depan, rencananya akan digelar rapat paripurna Perda Pertanggungjawaban APBD 2022.
"Sebab setiap tahun anggaran berakhir itu harus dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah," tutup Satarudin. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News