“Jual” Anak di Bawah Umur Lewat MiChat, 3 Pelaku TPPO di Singkawang Ditangkap Polisi

12 Juni 2023 02:00

GenPI.co Kalbar - Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur ditangkap oleh Satuan Tugas TPPO Polres Singkawang.

Ketiganya ditangkap dari sebuah rumah kos, di Jalan Yos Sudarso, Gang Parit Ketapang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian di Singkawang, Minggu (11/6).

BACA JUGA:  Oknum ASN di Kayong Utara Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Mantan Istri

"Satgas TPPO Polres Singkawang pada Kamis (8/6) telah menangkap terhadap 3 orang tersangka dengan Inisial IH, VL, dan CH yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual atau mengeksploitasi seksual terhadap 2 orang anak perempuan yang masih di bawah umur," terangnya.

Modus TPPO tersebut, yakni dengan cara open booking order melalui aplikasi MiChat di masing-masing handphone milik ketiga tersangka.

BACA JUGA:  Minta Kejelasan SKT, Ratusan Warga Kecamatan MHS Datangi Mapolres Ketapang

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari masing-masing tersangka yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatan tersebut.

"Tersangka mengaku melakukan kejahatannya sejak Februari 2023 sampai dengan bulan Juni, di sebuah rumah yang dijadikan tempat kos (tanpa nama) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Gang Parit Ketapang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat," papar Sihar.

BACA JUGA:  Petugas Polres Singkawang Buntuti Mobil, Isinya TKI Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap

Ketiga tersangka kasus tersebut bakal dipersangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebutnya.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Sihar Binardi Siagian. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR