GenPI.co Kalbar - Tiga pelaku pencuri ternak sapi di Kabupaten Kapuas Hulu ditangkap oleh jajaran Polres setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu (30/4) malam.
"Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Ketiga pelaku yang terlibat pencurian ternak sapi, yakni Bujang alias Ujang Gok dan Hendri merupakan warga Desa Sambus, Kecamatan Putussibau Utara serta Sugiono alias Mas Nok warga Kedamin Hulu.
Joni menerangkan, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai informasi, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan ternak sapi.
Akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap, berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Putussibau Selatan dibantu Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
Joni menuturkan, dari hasil pemeriksaan, sapi yang dicuri para pelaku dijual ke Kabupaten Sintang.
"Selain ketiga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up dan uang tunai sebesar Rp 6,5 juta,” ungkap Joni.
“Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News