GenPI.co Kalbar - Dua pengedar ganja seberat 9,1 kg yang dibeli dari Medan ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama Bea dan Cukai.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo di Pontianak, Kamis (13/4).
"Kami mendapat informasi dari Bea Cukai di Jakarta bahwa ada pengiriman yang mencurigakan, kemudian ditelusuri baru kita upayakan penegakan hukum," tuturnya.
Menurutnya, informasi tersebut mengungkapkan adanya pengiriman ganja dari Kota Medan menuju Pontianak melalui jasa pengiriman barang.
Barulah kemudian petugas menangkap seorang pria berinisial IB (28), warga Kecamatan Sungai Ambawang, Jalan Parit Masigi 1, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Dari penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti berupa ganja seberat 4,4 kg lebih saat melakukan penggeledahan di rumah IB.
Tim juga mengamankan seorang pria berinisial FR di kawasan dan hari yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FR juga memesan ganja tersebut dari Medan.
Selanjutnya, petugas mendapat barang bukti ganja dengan berat 4,6 kg lebih, setelah melakukan pemeriksaan ke gudang penyimpanan jasa pengiriman barang.
Pemeriksaan kedua pelaku mengungkapkan bahwa keduanya merupakan teman dekat dan pengedar ganja di Kalbar.
Diketahui bahwa keduanya sudah beberapa kali memesan ganja dari Medan.
"Setelah itu, di rumah tersangka kita juga mendapatkan paket-paket, maka dari itu kita yakin mereka merupakan pengedar karena tidak mungkin barang itu dipakai sendiri," tandas Yohanes Hernowo. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News