GenPI.co Kalbar - Seorang pria berinisial FH (47) ditangkap oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, di Putussibau pada Sabtu (1/4) malam.
"Tersangka FH sudah kami tangkap beserta barang bukti dan terhadap tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tuturnya.
FH sendiri ditangkap di Desa Padua Mandalam, Kecamatan Putussibau Utara setelah melakukan pidana kasus pemerkosaan terhadap perempuan berusia 63 tahun.
Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut di sebuah kebun karet, di Dusun Tanjung Kuda, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Senin (14/3).
Joni menerangkan, sebelumnya pelaku dan korban telah minum minuman keras jenis arak di sebuah acara pernikahan di daerah tersebut.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap keduanya.
Pelaku kemudian mengantarkan korban yang mabuk untuk pulang dan memapah korban ke kebun karet.
Setelah berada di kebun karet, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Pada saat itu, korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras,” ungkap Joni.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu," imbuhnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News