1.274 Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan di 4 Desa di Kecamatan Hulu Gurung

19 Februari 2023 03:00

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 1.274 sertifikat tanah milik warga diserahkan oleh Pemkab Kapuas Hulu secara gratis di 4 desa Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (18/2).

"Sertifikat tanah gratis itu wujud perhatian pemerintah atas pengakuan hak kepemilikan tanah masyarakat secara hukum, untuk itu harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," pesannya.

BACA JUGA:  Kantah Pontianak Serahkan 20 Sertifikat, Aset Pemkot Bertambah Lagi

Sebagai informasi, keempat desa yang menerima 1.274 sertifikat tanah itu terdiri dari Desa Mubung 257 bidang sertifikat, Desa Tunas Muda 275 bidang sertifikat, Desa Lubuk Antuk 503 bidang sertifikat, dan Desa Parang 239 bidang sertifikat.

Wahyudi menuturkan, sertifikat tanah dari pemerintah untuk masyarakat itu merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional itu sangat membantu masyarakat.

BACA JUGA:  40.957 Sertifikat Tanah Diserahkan BPN Kalbar kepada Warga

"Ribuan masyarakat di Kapuas Hulu sudah mendapatkan sertifikat melalui program PTSL yang tersebar di sejumlah kecamatan, tentu itu sangat membantu masyarakat,” tutur Wahyudi.

Dengan begitu, ada kejelasan dan pengakuan secara hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

BACA JUGA:  Cornelis Minta Masyarakat Tak Jual Sertifikat Tanah dari Program PTSL

Tak lupa, dia berpesan kepada masyarakat agar benar-benar memanfaatkan kepemilikan sertifikat tanah itu dengan bijak.

Pasalnya, sertifikat tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebagai jaminan untuk modal usaha masyarakat.

Meski demikian, masyarakat harus bijak setiap pinjaman ke perbankan harus dikembalikan.

Tujuannya agar sertifikat tanah tidak tersita oleh perbankan.

"Pemerintah sudah memberikan kemudahan, tinggal bagaimana lagi masyarakat yang harus bijak memanfaatkan sertifikat tanah tersebut, jangan sampai hilang karena itu bisa diwariskan untuk anak cucu di kemudian hari," tandas Wahyudi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR