GenPI.co Kalbar - Layanan status kewarganegaraan khususnya bagi anak hasil kawin campur oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalbar didukung oleh Pemkab Kapuas Hulu.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan alias Sis, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (16/2).
"Pemkab Kapuas Hulu dan Kanwil Kemenkumham Kalbar telah menandatangani nota kesepakatan (MoU) terkait layanan hukum dan HAM, terutama pelayanan status kewarganegaraan," tuturnya.
Selain itu, pihak Kemenkumham Kalbar juga telah menyosialisasikan layanan kewarganegaraan tersebut melalui workshop.
Workshop itu bertajuk "Perlindungan dan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran serta Tertib dan Pencatatan Administrasi Kependudukan 'Semakin PASTI' di Kapuas Hulu”.
Sis menilai, workshop atau sosialisasi tersebut bisa membuka wawasan sejumlah pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah terkait kepastian hukum status kewarganegaraan anak hasil kawin campur.
Pasalnya, dalam melakukan tertib administrasi, baik dalam proses dan prosedur pendaftaran kewarganegaraan Republik Indonesia khususnya bagi anak hasil perkawinan campuran, harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengawasan dengan melakukan pendataan terhadap warga negara asing yang tinggal menetap dan bekerja di wilayah Indonesia khususnya di Kapuas Hulu untuk menjamin ketertiban dalam pencatatan data kependudukan di Kapuas Hulu," terang Sis.
Dia berharap, warga negara asing yang telah melakukan kawin campur di Kapuas Hulu terdata.
Selain itu, mereka juga bisa memiliki kepastian hukum dalam hal status kewarganegaraan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News