GenPI.co Kalbar - Sinergi untuk mempercepat realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terus diperkuat oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalbar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Apkasindo Kalbar Indra Rustandi di Pontianak, Rabu (25/1).
"Kami sangat menyambut baik sinergi yang terjalin dengan Gapki Kalbar selama ini,” katanya.
“Sekarang ada aturan tentang PSR yang baru di mana, pengajuannya menjadi dua gerbong yaitu lewat Dinas Perkebunan dan melalui perusahaan,” imbuh Indra.
Menurutnya, aturan baru yang dimaksud, yakni Permentan Nomor 03 Tahun 2022.
Peran perusahaan disebut penting dengan adanya aturan baru tersebut, dalam rangka meningkatkan realisasi PSR khususnya di Kalbar.
Indra menuturkan, sejauh ini Gapki Kalbar dan perusahaan sawit sangat membuka diri untuk ikut menyukseskan program tersebut.
Namun, aturan baru tersebut memuat beberapa persyaratan yang menyulitkan petani.
Misalnya, kewajiban untuk mendapat surat izin bebas lindung gambut.
“Inilah yang membuat pengajuan PSR di tahun 2022 itu terkendala. Surat itu sulit didapat,” terang Indra Rustandi.
“Padahal logikanya, beberapa daerah tidak bergambut seperti Landak yang kawasannya tidak ada yang bergambut,” tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News