GenPI.co Kalbar - HB dan DW ditangkap Satreskrim Polres Singkawang karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Sihar Binardi menjelaskan pihaknya mengungkap kasus itu di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, beberapa waktu lalu.
Pada awalnya, petugas menerima informasi yang menyebut ada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia pada Rabu (18/1).
Setelah mendapatkan informasi, petugas Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan.
“Anggota Satreskrim Polres Singkawang langsung menuju ke satu rumah yang diduga sebagai tempat penampungan para calon TKI tersebut," kata Sihar, Jumat (20/1).
Petugas lantas mengikuti mobil yang keluar dari rumah terduga pelaku kasus TPPO.
Setelah itu, petugas Polres Singkawang langsung mencegat mobil tersebut di Jalan Wonosari.
“Ada lima orang yang dicurigai sebagai calon TKI ilegal beserta dua orang yang diduga sebagai agen TKI ilegal," katanya.
Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti saat menangkap HB dan DW.
Di antaranya ialah satu unit mobil berpelat nomor KB 1393 XX dan sepuluh paspor baru. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News