GenPI.co Kalbar - Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu dengan sasaran utama pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten alias Pemkab Kapuas Hulu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kapuas Hulu Usmandi, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis (29/12).
"Sudah ada sekitar 600 orang yang melakukan aktivasi, sasaran kami Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Kapuas Hulu," ujarnya.
Usmandi menuturkan, dalam penerapan IKD, yang bersangkutan harus sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Selain itu, wajib memiliki handphone android, email aktif, dan koneksi internet.
Kemudian, petugas Disdukcapil yang mengunduh aplikasi IKD bakal diminta email aktif dan didaftarkan terlebih dahulu.
"Jadi, untuk privasinya sangat terlindungi dan langsung terkoneksi ke SIAK dan hanya orang yang mendaftar bisa mengaksesnya karena pakai password," terang Usmandi.
Dia menyebut, ada beberapa keunggulan jika sudah mengaktivasi IKD, di antaranya saat KTP elektronik fisik hilang dalam perjalanan atau rusak, cukup menunjukkan data di handphone identitas kependudukan digital.
"Jadi, bisa diakses di mana pun tanpa membawa KTP elektronik," kata Usmandi.
Walaupun saat ini sasaran IKD baru pegawai di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, namun pihaknya tetap melayani jika ada masyarakat yang ingin mengaktivasi IKD di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu.
"Untuk masyarakat, kami memang belum membuka resmi, namun kalau ada masyarakat datang, kami layani,” papar Usmandi.
“Kami sementara fokus ke OPD, sebagaimana surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News