BPN, Kejari dan Pemkot Pontianak Bersinergi Selamatkan Aset

22 Desember 2022 19:25

GenPI.co Kalbar - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 8 sertifikat tanah di eks Puskesmas Pal Lima milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Kepala BPN Kota Pontianak Arli Buchari menyerahkan sertifikat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak Wahyudi.

Selanjutnya, sertifikiat diserahkan kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (22/12).

BACA JUGA:  Cornelis: BPN Hati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah Masyarakat

Selain 8 sertifikat itu, juga diserahkan 53 sertifikat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta 3 sertifikat pemecahan di lokasi SMAN 8 Pontianak berstatus hak pakai.

Edi menerangkan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk pemanfaatan dan pengamanan aset milik Pemkot Pontianak sebagaimana arahan dari Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dalam penertiban aset pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Heri Tantang Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di Perbatasan

Dia mengaku, masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi, di antaranya ada yang memang belum diurus sertifikatnya, sebagian ada yang sudah bersertifikat tetapi hilang.

"Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," ujarnya.

BACA JUGA:  Cegah Konflik, BPN Kalbar Diminta Hindari Kasus Sengketa Tanah

Sementara itu, Kepala BPN Kota Pontianak Arli Buchari menjelaskan, sertifikat hak pakai yang diserahkan keseluruhan berjumlah 64 bidang tanah.

Jumlah tersebut terdiri dari 8 sertifikat eks Puskesmas Pal Lima, 53 sertifikat fasum, dan fasos serta tiga sertifikat pemecahan di SMAN 8.

"Untuk prosesnya sesuai mekanisme SOP yang ada di BPN," ungkap Arli.

Menurutnya, kendala yang dihadapi terkait dengan hak pakai, di antaranya kelengkapan berkas.

Kelengkapan berkas merupakan administrasi yang harus betul-betul dipenuhi, misalnya alas haknya, penguasaan, dan perolehannya.

"Termasuk jika terjadi konflik dengan masyarakat, harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau sudah clear, baru kemudian kami proses menjadi hak pakai," sebutnya.

Dia berharap, dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi makin banyak.

Dengan demikian, ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak.

"Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif," tandas Arli Buchari. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR