GenPI.co Kalbar - Program perkebunan sawit berkelanjutan di Kalbar terus dikawal oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalbar.
Kepala Disbunnak Kalbar M. Munsif menyebut, hal itu sebagaimana mandat dari peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, Kalbar perlu mengambil peran penting dalam mendorong penerapan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan.
“Sawit berkelanjutan itu menjadi sesuatu yang bersifat mandatori telah diputuskan oleh pemerintah dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020,” tuturnya, di Kota Pontianak, Selasa (6/12).
Peraturan Presiden tersebut tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia dan sejumlah ketentuan lainnya.
Munsif menyampaikan, pihaknya harus bisa membuktikan dan meyakinkan berbagai pihak lain bahwa sawit yang ditanam dikelola dengan prinsip berkelanjutan.
Hal itu sebagai bagian dari daerah penghasil sawit terbesar dengan lahan konsesi sebesar 3,2 juta hektare dan produksi mencapai 6 juta ton per tahun.
Prinsip berkelanjutan tersebut bukan hanya dari aspek ekonomi bagi petani dan pelaku usaha, tetapi juga memberikan dampak yang baik baik aspek sosial dan lingkungan yang berujung kepada ketenteraman terhindar dari konflik.
"Sawit berkelanjutan sejalan dengan tekad pemerintah Indonesia pada 2030, emisi kita diturunkan dari kondisi yang biasa sebesar 29 persen dengan upaya sendiri,” terang Munsif.
Jika melibatkan dukungan dari berbagai lembaga dunia, bisa sampai dengan 30-41 persen.
“Salah satu kontribusi dari sektor yang bisa menyumbang emisi itu adalah tentu sektor kehutanan dan penggunaan lahan lain-lain, termasuk di perkebunannya kita," tandas Munsif. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News