GenPI.co Kalbar - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan soal penyertaan modal yang berdampak pada peran Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa.
Penjelasan tersebut menjadi jawaban untuk pertanyaan dari Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa pada Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan I tahun 2022-2023.
Hal itu disampaikan Bahasan di hadapan peserta rapat dengan agenda jawaban Wali Kota Pontianak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap 4 Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (2/12).
Menurutnya, setiap tahun jumlah dana dalam penyertaan modal meningkat.
Meningkatnya jumlah pembiayaan dalam penyertaan modal tersebut tidak membebankan APBD Kota Pontianak secara langsung.
Namun dalam mekanisme pembiayaan untuk program penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) itu, dilakukan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dia memaparkan, pembiayaannya dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui APBD.
“Selanjutnya setelah proses administrasinya selesai, maka pemerintah pusat akan menyertakan kembali dana yang digunakan melalui APBN ke APBD yang kemudian disertakan dalam penyertaan modal kepada PDAM," ujar Bahasan.
Sebagai informasi, keempat Raperda itu, yakni Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kemudian, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.
Selanjutnya, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi diupayakan dapat merespons pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna kemarin," terang Bahasan. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News