GenPI.co Kalbar - Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah lintas timur Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu bersama pemda setempat.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu (27/11).
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tempat hiburan malam karaoke mengganggu kenyamanan masyarakat," tuturnya.
Pihaknya bersama pemda dan Tim gabung TNI sekaligus melaksanakan patroli Bersama untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
France meminta kepada pemilik usaha hiburan malam untuk melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan pemerintah daerah.
Selain itu, pemiliki harus bisa menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
"Masyarakat mengeluhkan keberadaan tempat karaoke itu, sehingga pemilik usaha hiburan malam kami berikan peringatan," ujar France.
Selanjutnya, jika pemilik tempat hiburan malam tersebut tidak bisa menyesuaikan keinginan masyarakat dan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh pemda, bakal ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan, tempat hiburan malam sering dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan di lingkungan sekitarnya.
Oleh sebab itu, pemilik tempat hiburan diminta untuk menaati aturan yang berlaku untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pemkab Kapuas Hulu tidak melarang masyarakat yang ingin mendirikan usaha, tetapi ikuti aturan dan juga menjaga kenyamanan masyarakat," ungkap Wahyudi Hidayat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News