GenPI.co Kalbar - Dana transfer pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada 2023 mencapai Rp 1,4 triliun lebih.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan (Sis) saat Sidang Paripurna pembahasan APBD Tahun 2023, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (14/11).
"Dana dari pusat itu sudah diatur dan ditekankan lebih besar peruntukannya pada bidang pendidikan," tuturnya.
Menurutnya, pemerintah daerah termasuk pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu diwajibkan untuk menyesuaikan prioritas sebagaimana dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan peruntukkannya atau spesific grant pada APBD 2023.
Hal itu Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor s-173/pk/2022 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana 2023.
Sis menyebut, di dalam aturan tersebut, dana transfer pusat dititikberatkan peruntukannya lebih besar di bidang pendidikan, dibandingkan bidang pekerjaan umum dan kesehatan.
Ketentuan DAU spesific grant itu bersifat wajib dan mengikat bagi pemerintah daerah.
"Jika tidak dilaksanakan, risikonya akan dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum di tahun 2023," terang Fransiskus Diaan.
Adapun rincian transfer dana pusat ke Pemkab Kapuas Hulu, yaitu dana transfer umum sebesar Rp 999,4 miliar lebih.
Dana tersebut terdiri dari dana bagi hasil sebesar Rp 75,2 miliar dan DAU sebesar Rp 924,2 miliar.
Sementara untuk DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 639,9 miliar dan DAU yang sudah ada peruntukkannya sebesar Rp284,3 yang terdiri dari gaji untuk formasi PPPK pengangkatan 2023 sebesar Rp 35,3 miliar.
Kemudian, pendanaan untuk kelurahan sebesar Rp 800 miliar, bidang pendidikan Rp 140,7 miliar, bidang kesehatan Rp 46,6 miliar, dan bidang pekerjaan umum Rp 60,8 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News