OPD Kota Pontianak Diminta Taati Aturan Saat Susun APBD

27 Oktober 2022 13:45

GenPI.co Kalbar - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diharapkan bisa memastikan penyusunan anggaran berdasarkan kebermanfaatan dan selaras dengan RPJMD dan RKP.

Pasalnya, pelaksanaan manajemen anggaran daerah yang baik menjadi indikasi berhasilnya pelaksanaan pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 di Hotel Grand Mahkota Jalan Sidas, Kamis (27/10).

BACA JUGA:  Pemkot Hapus Denda PBB-P2 2008-2021, Berikut Jadwal dan Lokasinya

“Agar kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis, serta menyelesaikan isu masalah dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia,” tuturnya.

Menurut Mulyadi, tujuan akhirnya, yakni peningkatan taraf hidup masyarakat Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Meriahkan Hari Jadi Kota Pontianak, Pemkot Gelar Liga ASN

Fokus pembangunan pada 2023 diarahkan kepada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Beberapa arah pembangunan juga menyasar peningkatan kualitas sumber daya pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran, mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri serta pembangunan yang rendah karbon.

BACA JUGA:  Pemkot Pontianak Boyong Dua Penghargaan dari Menkeu

Mulyadi menyebut, hal itu sesuai tema rencana kerja pemerintah pusat pada 2023, yaitu ‘Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’.

“Tema itu harus disinergikan dengan rencana kerja Pemkot Pontianak dengan dukungan anggaran memadai serta mendukung kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Seperti diketahui, penyusunan anggaran di lingkungan perangkat daerah mengalami perubahan setelah disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022.

Permendagri tersebut tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Mulyadi kemudian meminta setiap OPD terkait, khususnya Sub Bagian Umum dan Aparatur untuk mempelajari aturan itu.

“Apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah yang cukup banyak disebut dalam Permendagri itu. Perubahan ini juga harus diinformasikan,” tandas Mulyadi. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR