GenPI.co Kalbar - Pengawasan dan sosialisasi terkait larangan peredaran obat sirop di Kabupaten Kapuas Hulu, melibatkan seluruh jajarannya hingga ditingkat Polsek.
Hal itu dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu sebagai sesuatu anjuran pemerintah.
"Anggota kami sifatnya mendampingi dinas kesehatan dalam melakukan sosialisasi terkait larangan obat sirup,” tutur Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, di Putussibau, Selasa (25/10).
Menurut France, sosialisasi dilakukan dengan pengecekan langsung ke apotek dan sejumlah toko obat baik di Kota Putussibau maupun di masing-masing wilayah Polsek.
"Melalui Kapolsek dan Bhabinkamtibmas juga kami lakukan sosialisasi," ucapnya.
Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu Iptu Cahya Purnama menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan agar 5 jenis obat sirup yang dilarang tidak lagi dijual.
"Kami berikan edukasi dan sosialisasi kepada pengelolaan apotek maupun toko obat termasuk juga kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dia berharap, aturan pemerintah itu sama-sama dipatuhi demi kebaikan bersama.
Terpisah, Kapolsek Suhaid Ipda Ismail Sinuraya menyampaikan, pengecekan dan sosialisasi juga dilakukan bersama camat dan pihak puskesmas setempat.
Ada puluhan botol obat sirop untuk sementara diamankan oleh pihak puskesmas di gudang farmasi, apotek, dan toko obat, hasil dari pengecekan tersebut.
Tujuannya, obat sirup tersebut tidak lagi dipajang dan dijual secara bebas. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News