BNNK Kubu Raya: Pecandu Narkoba Bisa Bebas Hukum

19 Oktober 2022 04:00

GenPI.co Kalbar - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya mendorong upaya penyembuhan para pecandu narkoba dengan rehabilitasi, selain terus menggencarkan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNNK Kubu Raya Abdul Haris Daulay seusai memberikan Penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Sungai Raya.

Daulay memastikan para pecandu narkoba yang datang dengan kesadaran sendiri untuk mengikuti rehabilitasi di BNNK Kubu Raya, tidak akan diproses hukum.

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Dokter Terancam 20 Tahun Penjara

“Jangan khawatir, bagi siapa pun pecandu narkoba yang ingin direhabilitasi, silakan datang langsung ke BNNK Kubu Raya, kami pastikan tidak akan diproses hukum,” tuturnya.

Pada 2022, BNNK Kubu Raya memiliki kuota rehabilitasi sebanyak 40 orang.

BACA JUGA:  Pontianak Belum Punya Ruang Khusus Perawatan Pengguna Narkoba

Hingga saat ini, sudah ada 32 orang yang mengikuti rehabilitasi yang dilakukan BNNK Kubu Raya.

“Kami berharap dengan sisa waktu 2 bulan lagi hingga akhir Desember ini, ada penambahan warga yang dengan kesadaran sendiri datang ke BNNK Kubu Raya untuk direhabilitasi karena kecanduan narkoba,” ungkap Daulay.

BACA JUGA:  Sosialisasi P4GN, Mulyadi: Jaga Diri dan Keluarga dari Narkoba

Dia turut memastikan bahwa pecandu tidak akan pungut biaya sepeser pun.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menegaskan bahwa Pemkab Kubu Raya akan terus mendorong upaya BNNK dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Salah satu bentuk komitmen Pemkab Kubu Raya dalam memerangi narkoba, yakni dengan membuat Perda tentang Fasilitasi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Perkusor Narkotika. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR