GenPI.co Kalbar - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya mendorong upaya penyembuhan para pecandu narkoba dengan rehabilitasi, selain terus menggencarkan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNNK Kubu Raya Abdul Haris Daulay seusai memberikan Penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Sungai Raya.
Daulay memastikan para pecandu narkoba yang datang dengan kesadaran sendiri untuk mengikuti rehabilitasi di BNNK Kubu Raya, tidak akan diproses hukum.
“Jangan khawatir, bagi siapa pun pecandu narkoba yang ingin direhabilitasi, silakan datang langsung ke BNNK Kubu Raya, kami pastikan tidak akan diproses hukum,” tuturnya.
Pada 2022, BNNK Kubu Raya memiliki kuota rehabilitasi sebanyak 40 orang.
Hingga saat ini, sudah ada 32 orang yang mengikuti rehabilitasi yang dilakukan BNNK Kubu Raya.
“Kami berharap dengan sisa waktu 2 bulan lagi hingga akhir Desember ini, ada penambahan warga yang dengan kesadaran sendiri datang ke BNNK Kubu Raya untuk direhabilitasi karena kecanduan narkoba,” ungkap Daulay.
Dia turut memastikan bahwa pecandu tidak akan pungut biaya sepeser pun.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menegaskan bahwa Pemkab Kubu Raya akan terus mendorong upaya BNNK dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Salah satu bentuk komitmen Pemkab Kubu Raya dalam memerangi narkoba, yakni dengan membuat Perda tentang Fasilitasi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Perkusor Narkotika. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News