GenPI.co Kalbar - Sejak 1 April, Polres Singkawang berhasil mengungkap 34 kasus gangguan ketertiban masyarakat dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2022.
Beberapa kasus yang ditargetkan turut terungkap dalam operasi per Kamis (14/4).
Waka Polres Singkawang Hariyanto mengatakan pihaknya mengungkap 10 kasus terdiri dari perjudian 2 kasus, narkoba 2 kasus, prostitusi 1 kasus, premanisme 2 kasus, dan miras 3 kasus.
Namun, Polres juga berhasil mengungkap kasus melebihi target operasi saat pelaksanaan di lapangan.
Ada 2 kasus narkoba, 2 kasus perjudian, 1 kasus prostitusi online, serta premanisme dan miras.
Begitu juga dengan kasus di luar target operasi, yang berjumlah 24 kasus.
Menurut Hariyanto, kasus yang sangat menonjol adalah kasus perjudian dan narkoba, dengan jumlah tersangka 10 orang, yakni 7 orang kasus perjudian dan 3 lainnya kasus narkoba.
"Namun jumlah tersangka tidak bisa kita hadirkan semua, lantaran sebagian tersangka masih dalam penanganan Polsek wilayah Polres Singkawang," terangnya, Kamis (21/4).
Kasat Reskrim Polres Singkawang David Dino menuturkan untuk kasus prostitusi online, yang diamankan rata-rata bukan pasangan suami istri yang sah.
"Mereka kepergok di beberapa penginapan yang ada di Singkawang,” katanya.
“Saat kami data, mereka tidak bisa menunjukkan bukti jika mereka merupakan pasangan suami istri yang sah," tandas David. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News