Anggota DPRD Sesalkan Proses Pembangunan di Sintang Berjalan Lambat

15 Oktober 2022 03:00

GenPI.co Kalbar - Pemkab Sintang terutama Dinas Perkim, Dinas PU, dan Dinas Pendidikan dinilai lambat memulai kegiatan pembangunan.

Pembangunan yang dimaksud, khususnya yang bersumber dari kegiatan APBD murni 2022.

Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Sintang Herinius Laka.

BACA JUGA:  Tiang Listrik PLN Masih Pakai Kayu, Dewan: Miris Sekali

Dia menyesalkan karena masih banyak kegiatan-kegiatan yang belum dimulai. Bahkan, dia menduga ada kontrak yang belum selesai dikerjakan.

“Kami berharap adanya perhatian yang serius dari Pemerintah Kabupaten Sintang berkenaan dengan persoalan ini,” tuturnya.

BACA JUGA:  Jalan Poros Senaning Rusak Parah, Dewan: Memprihatinkan

Selain itu, dia juga meminta Pemkab Sintang melalui dinas terkait untuk memperhatikan Jalan Simpang Mangat menuju Desa Baras, Desa Umin Jaya dan Desa Apin Baru yang kondisinya rusak parah.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta kepada Pemkab Sintang untuk melakukan peningkatan jalan poros menuju Desa Ransi Dakan, Kecamatan Sungai Tebelian.

BACA JUGA:  Jalan Ketungau Rusak Parah, Perusahaan Diminta Bantu Perbaiki

Dia menyebut, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemkab Sintang untuk menganggarkan peningkatan jembatan kayu menjadi jembatan beton di Sungai Keliling, Desa Tanjung Ria.

Tak hanya itu, fraksi juga meminta instansi terkait untuk mengganti tiang-tiang PLN yang masih menggunakan kayu, di daerah Dusun Sungai Labi, Desa Mertiguna, Desa Teluk Kelansam, dan Desa Anggah Jaya, Kecamatan Sintang.

Pasalnya, kayu yang digunakan sebagai tiang listrik sangat membahayakan masyarakat.

Terpisah, Wakil Bupati Sintang Melkianus menyampaikan, khusus untuk pembangunan yang bersumber dari APBD murni yang belum dilaksanakan.

Keterlambatan pelaksanaan kegiatan terutama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebabkan oleh adanya penyesuaian perencanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK fisik pendidikan bersamaan dengan APBD murni.

Akibatnya, pembuatan rencana anggaran dan biaya menjadi terlambat.

Sementara keterlambatan di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman serta Dinas Pekerjaan Umum karena terbatasnya jumlah perusahaan yang memenuhi persyaratan pelelangan, serta adanya kesalahan nama dan lokasi kegiatan.

“Namun demikian, pada bulan ini proses pelaksanaan kegiatan dapat segera dilaksanakan,” tandas Melkianus. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR