GenPI.co Kalbar - Mantan buruh CV Surya (Sinar Grup) melaporkan distributor bahan bangunan yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan itu ke polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Pemerhati Buruh Ketapang, Lusminto Dewa, di Ketapang, Selasa (4/10).
"Saya mendampingi pelapor atas nama Radiansyah bersama 4 buruh lainnya, yang sudah melaporkan CV Surya ke Polres Ketapang, Senin kemarin," ujar Dewa.
Sebelumnya, pelapor bekerja sebagai penggantung dan pemuat Semen Gresik di CV Surya.
Persoalan itu berawal saat upah pelapor yang semula Rp 400 diturunkan sepihak oleh CV Surya menjadi Rp 200 per satu sak semen.
Pelapor dan 4 rekannya kemudian protes kepada pihak manajemen, namun tidak digubris.
"Pelapor dan teman-temannya kemudian dipecat sepihak oleh pihak perusahaan. Padahal, mereka masih mau bekerja jika upahnya dikembalikan seperti semula," terang Dewa.
Saat mendampingi para pelapor, barulah Dewa mengetahui bahwa CV Surya memberikan upah di bawah upah minimun yang ditetapkan Pemerintah.
Pasalnya, upah pelapor hanya Rp 60 ribu per hari.
"Jadi kalau ditotalkan, upah mereka sebulan sebanyak 25 hari, tak sampai upah minimum di Kabupaten Ketapang,” ungkap Lusminto Dewa.
“Mereka juga ada yang sudah belasan tahun bekerja tetap dijadikan karyawan lepas oleh CV Surya," imbuhnya.
Hingga saat ini, pihak CV Surya juga belum bisa dimintai keterangan karena belum bisa ditemui.
Saat awak media ke TKP, satpam CV Surya beralasan pihak perusahaan sedang rapat dan tidak bisa ditemui wartawan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News