Singkawang Timur Kebagian Kuota 367 Bidang Tanah Program PTSL

24 September 2022 15:00

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 367 bidang tanah di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur mendapatkan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala ATR/BPN Singkawang Marihot Gultom, di Singkawang, Jumat (23/9).

Menurutnya, kriteria PTSL sekarang ini adalah kriteria yang berkinerja.

BACA JUGA:  Konflik SHGU Versi BPN, Kementerian ATR/BPN Beri Surat Imbauan

“Ada penilaian kualitas, kuantitas, dan perencanaan, sehingga tidak bisa lagi dilakukan penyebaran-penyebaran dalam pembuatan sertifikatnya," ujar Marihot.

Pihaknya akan melakukan ploting terhadap sertifikat-sertifiikat yang lama agar bisa menghasilkan peta yang lengkap sebab petunjuk teknis harus terpusat.

BACA JUGA:  Cornelis: BPN Hati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah Masyarakat

"Untuk itu, saya sangat mengharapkan agar masyarakat Bagak Sahwa kelak bisa menunjukkan batas-batas bidang tanahnya untuk di-PTSL-kan, supaya dalam penyertifikatan bisa clear and clean," papar Marihot.

Dia juga menerangkan bahwa tanah negara yang belum bersertifikat di Singkawang saat ini, tidak begitu luas.

BACA JUGA:  Heri Tantang Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di Perbatasan

"Paling hanya berkisar sekitar 5 persen saja atau tidak sampai 5.000 hektare. Hanya saja, letaknya menyebar di Kota Singkawang," kata Marihot Gultom.

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan.

Pendaftaran tersebut meliputi suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat melalui program tersebut.

Metode PTSL sendiri merupakan inovasi pemerintah lewat Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sandang, pangan, dan papan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR