GenPI.co Kalbar - 270 kasus berhasil diungkap oleh Polres Ketapang dalam Operasi Pekat Kapuas Tahun 2022.
Kasus yang paling mendominasi operasi selama dua pekan terakhir, yakni prostitusi yang berjumlah 69 kasus.
Semua pelaku dalam kasus tersebut hanya dilakukan pembinaan.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana menuturkan ada 18 dari enam kasus narkotika yang ditargetkan.
"Para pelaku disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Menurut Yani, bagi pelaku ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ancaman hukuman setara dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 42,32 gram.
Menyusul pil ineks 1 butir seberat 0,32 gram dan uang tunai Rp 15,2 juta.
Kasus narkotika diungkap dengan 26 tersangka yang terdiri dari 23 laki-laki dan tiga perempuan.
Selain itu, ada kasus perjudian, minuman keras, premanisme, petasan, dan senjata tajam.
Dari 270 kasus yang ditemukan dalam Operasi Pekat Kapuas Tahun 2022, 35 di antaranya naik ke tahap penyidikan.
Sementara 52 pelaku yang diamankan dan 235 kasus lainnya hanya dilakukan pembinaan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News