GenPI.co Kalbar - Pemerintah didesak untuk menyelesaikan sengketa lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik perusahaan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalbar Angeline Fremalco mendesak saat on the spot di Kabupaten Ketapang, Jumat (9/9).
Perempuan yang akrab disapa Angel itu mengatakan, masih banyak perusahaan yang belum mengeluarkan pemukiman dari area HGU mereka.
“Dalam kenyataannya, perusahaan harus didorong keras. Oleh sebab itu, kami menggundang BPN untuk membantu proses ini,” tuturnya.
Angel juga apresiasi BPN yang sudah membantu masyarakat dalam penyelesaian lahan masyarakat yang masuk ke dalam HGU.
Walaupun BPN punya kewenangan, namun pihak perusahaan yang harus mengeluarkan lahan masyarakat dari HGU.
“Sekali lagi saya katakana, pihak perusahan yang harus mengeluarkan lahan masyarakat dari HGU, pihak BPN hanya mengeluarkan sertifikat,” ungkap Angeline Fremalco.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Ketapang Uti Royden Top juga mengapresiasi BPN dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di dalam HGU.
Ke depan, kata dia, pihaknya akan terus berkoordinasi antara DPRD Kabupaten dan DPRD provinsi.
“Kami dari Komisi II DPRD Ketapang akan bersinergi dengan DPRD provinsi tentang permasalahan HGU, yaitu lahan masyarakat yang masuk di dalam HGU, permasalahan-permasalah HGU perusahaan, dan hutan lindung,” papar Royden. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News