Napi Teroris Pembebasan Bersyarat Asal Sentul Diterima di Kalbar

08 September 2022 03:20

GenPI.co Kalbar - Satu mantan narapidana terorisme pembebasan bersyarat berinisial SLM dari Lapas Kelas IIB Sentul diterima oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Mantan narapidana teroris tersebut mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi persyaratan dan diserahterimakan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Pontianak.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti mengatakan, pemberian hak pembebasan bersyarat itu sebagai bukti pembinaan yang dilakukan oleh pemasyarakatan berhasil.

BACA JUGA:  Kemenkumham Kalbar Buka Layanan Kunjungan Langsung ke Lapas

"Dalam ketentuan, program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan itu ada dua, yaitu pembinaan kepribadian dan kemandirian,” tuturnya, Rabu (7/9).

Khusus untuk Napiter, ditambah satu pembinaan lagi, yakni deradikalisasi yang bekerja sama dengan Densus dan juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

BACA JUGA:  Lapas Bengkayang Hampir Kebobolan Narkoba dalam Deodoran

Setelah pembinaan kepribadian, kemandirian dan deradikalisasi sudah diterima oleh SLM sejak di Lapas Gunung Sindur dan juga Lapas Sentul.

“Maka dia telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan haknya karena dia sudah menyadari kesalahan dan sudah berikrar setia pada NKRI, sehingga mendapatkan pembebasan bersyarat,” ungkap Ika.

BACA JUGA:  Parah, Lapas Ketapang Over Kapasitas hingga 400 Persen

Menurutnya saat ini, pihaknya tidak lagi menyebut napiter, tetapi sebagai klien pemasyarakatan.

Apalagi, yang bersangkutan sudah menyadari kesalahan dan telah diberikan pembinaan terkait kesadaran berbangsa dan bernegara, sadar hukum, dan norma.

“Artinya, masa pembimbingan tadinya di dalam Lapas beralih menjadi pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang dilakukan di tengah keluarga dan masyarakat,” papar Ika Yusanti.

SLM, kata Ika, tidak bebas murni, dalam artian pembebasan tersebut dilakukan dengan prosedur dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan undang-undang yang berlaku.

“Tidak bebas, tapi kami berikan pembimbingan selama proses integrasi setahun ke depan,” katanya.

“Kami akan senantiasa melakukan pembimbingan dan pendampingan bekerjasama dengan Densus, BNPT dan aparat penegak hukum lainnya,” tandas Ika Yusanti. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR