GenPI.co Kalbar - Pemprov Kalbar baru saja merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2018 yang berisi petunjuk pelaksanaan penetapan indeks K dan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Muhammad Munsif, Pergub tersebut untuk mengakomodasi kepentingan petani swadaya terkait tata niaga.
“Kami sudah melakukan 3 kali pertemuan untuk membahas revisi Pergub tersebut,” tuturnya di Pontianak, Rabu (24/8).
Revisi regulasi itu merupakan respons terhadap tuntutan para pekebun yang menyampaikan aspirasi pada Juli lalu.
Pihaknya, kata Munsif, mengakomodasi kepentingan pekebun swadaya dalam Pergub yang direvisi.
Akomodasi mulai dari jadwal penetapan harga TBS sawit hingga harga minimal yang diperbolehkan.
“Fokus kami adalah mempercepat penetapan harga TBS sawit, dari yang sebelumnya 2 kali dalam satu bulan menjadi 4 kali dalam satu bulan,” terang Muhammad Munsif.
Kini, perusahaan diharapkan tidak memberikan harga lebih rendah dari harga penetapan yang paling rendah dari kebun mitra untuk harga TBS sawit swadaya.
Umumnya, penetapan harga TBS sawit yang paling rendah memiliki rendemen 16-17 persen dan dari segi umur, biasanya berusia tiga tahun.
“Kami harapkan di harga penetapan apa pun untuk petani swadaya, harga terendah itu yang paling minimal,” tandas Munsif. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News