1.000 STDB Diterbitkan untuk Petani Kelapa Sawit Swadaya

19 Agustus 2022 13:55

GenPI.co Kalbar - Pemerintah Indonesia telah merampungkan data tutupan kelapa sawit secara nasional melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019.

Berdasarkan analisis Sustainable Innovative Research (SIAR) pada 2022, Kabupaten Kubu Raya memiliki tutupan sawit seluas 198.714 hektare.

Dari luasan tersebut, analisis lebih lanjut menunjukkan potensi indikatif kelapa sawit swadaya seluas 14.744 hektare berada di luar perizinan, kawasan hutan, dan pola industri.

BACA JUGA:  Harga TBS Anjlok, Petani Sawit Seruduk Kantor Gubernur Kalbar

Artinya, Kabupaten Kubu Raya memiliki potensi pekebun swadaya yang signifikan dan memiliki peran penting dalam rantai pasok kelapa sawit di level kabupaten hingga nasional.

Namun, ketiadaan data by name, by address menyebabkan sulitnya memantau ekspansi, pengembangan, dan pengelolaan kebun oleh petani swadaya.

BACA JUGA:  Dadi Sunarya Komitmen Perjuangkan Petani Sawit Kabupaten Melawi

Oleh sebab itu, Surat Tanda Daftar Budidaya tanaman (STD-B) merupakan instrumen penting dalam tata kelola sawit berkelanjutan di Indonesia.

STD-B juga bagian dari upaya untuk pendataan dan pemetaan kepemilikan kebun sawit rakyat swadaya.

BACA JUGA:  Sutarmidji Siap Perjuangkan Petani Sawit dan Tingkatkan Harga TBS

Direktur Eksekutif SIAR Erlangga Rezky Ananta, merinci lokasi pilot implementasi program pengembangan perkebunan sawit rakyat secara terukur berada di Desa Mega Timur Kecamatan Ambawang.

Kemudian di Desa Sungai Enau dan Desa Kuala Mandor B di Kecamatan Kuala Mandor B.

Pemetaan tutupan lahan menggunakan metode akuisisi foto udara (drones) seluas 12.512 hektare.

Selanjutnya, mendata lebih dari 1.000 persil (petak kebun) petani swadaya sebagai bahan pengajuan STD-B.

“Kabupaten Kubu Raya memiliki potensi petani swadaya/mandiri yang besa,” tutur Erlangga.

Menurutnya, petani swadaya juga menjadi bagian dalam rantai produksi minyak kelapa sawit nasional yang perkembangannya cukup signifikan.

Oleh sebab itu, petani perlu mendapatkan perhatian pemerintah dan stakeholder terkait.

Erlangga menjelaskan, registrasi kelapa sawit rakyat swadaya melalui STD-B akan memberikan gambaran bagi pemerintah terkait kepemilikan.

Antara lain, status lahan dan pengelolaan perkebunan oleh petani swadaya, yaitu mereka yang membudidayakan sawit secara mandiri dengan luasan di bawah 25 hektare.

Selain itu, tidak terafiliasi dengan program plasma maupun kemitraan kebun perusahaan.

“Penerbitan STD-B bagi 1.000 petani 3 desa di Sungai enau, Kuala Mandor B dan Mega Timur ini seluas 891,19 hektare dengan jumlah pohon terdata sebanyak 135.737 pohon (rerata 152 pohon/hektare),” terang Erlangga Rezky Ananta.

Hal itu merupakan angka penerbitan STD-B terbanyak oleh pemerintah kabupaten di Indonesia pada 2022 ini. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR