Jalan Rusak, Satono Minta Dishub Tindak Tegas Sopir Truk ODOL

16 Agustus 2022 18:20

GenPI.co Kalbar - Dinas Perhubungan (Dishub) diminta merazia dan menertibkan truk pengangkut buah sawit yang membawa muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Pasalnya, hal itu bisa menyebabkan jalan dan jembatan cepat rusak.

"Beri sanksi tegas kepada para sopir yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, supaya ada efek jera," tutur Bupati Sambas Satono, Senin (15/8).

BACA JUGA:  Bangun Jalan Lingkungan, Kubu Raya Alokasikan Rp 146 Miliar

Menurut Satono, razia truk pengangkut buah sawit yang melebihi kapasitas tersebut untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Selama ini, sudah banyak truk pengangkut buah sawit yang sengaja membawa muatan dengan tonase yang tidak sesuai.

BACA JUGA:  Gambut dan Rawa, Jalan ke Embaloh Hilir Butuh Rp 60-70 Miliar

"Saya sudah minta Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Satuan Lalu lintas Polres Sambas dan ini harus segera ditindaklanjuti,” ujar Satono.

Dia meminta agar jangan sampai masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut sehingga para sopir nakal terlalu leluasa melanggar peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas, Jalan Menuju Danau Sebedang Sambas Dibenahi

Satono meminta agar sopir yang membawa muatan melebihi kapasitas diberi sanksi tegas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi para pelanggar, kata Satono, jangan merasa benar, sebab aturan tersebut dibuat demi kepentingan masyarakat luas.

"Kalau semua sopir truk pengangkut buah sawit seenaknya membawa muatan melebihi kapasitas, jalan kita cepat rusak,” terangnya.

Dia menilai percuma jika pemerintah menggelontorkan anggaran yang besar untuk membangun infrastruktur jalan dan jembatan, namun rusak gara-gara sopir truk pengangkut buah sawit. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR