GenPI.co Kalbar - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk membutuhkan dukungan riil regulasi visa bagi pekerja migran.
Hal itu disampaikan oleh Kepala PLBN Aruk Purwanto saat kunjungan Komisi IX DPR RI ke PLBN Aruk, di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Seperti diketahui, Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Tentu kami stakeholder yang ada di PLBN Aruk ini perlu dukungan yang sifatnya riil," tuturnya, Selasa (9/8).
Menurut Purwanto, pihaknya menginginkan adanya regulasi yang mengatur soal visa kerja.
Pasalnya, Malaysia, tujuan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu negara yang dimasukkan dalam list exit in tripoin untuk PMI.
"Selama ini di ASEAN, Malaysia tidak termasuk dan ini yang menjadi kendala bagi kami, terutama bagi PMI yang ingin bekerja di Malaysia,” terang Purwanto.
Dengan adanya regulasi visa kerja, PMI yang masuk ke Malaysia bisa diurus secara legal dan diakui saat bekerja di Malaysia.
“Jadi regulasi yang kami maksudkan itu untuk dapat melindungi para PMI yang bekerja di sana,” ungkap Purwanto.
Dia menilai, pengiriman PMI bekerja ke Sarawak, Malaysia semestinya dilakukan oleh BP3MI yang bisa mengupayakan kemudahan dalam kepengurusan visa kerja.
Purwanto mengatakan, banyak PMI yang tidak memiliki visa kerja saat bekerja di Malaysia.
Oleh sebab itu, dia mengajak para pihak bersama-sama mencari solusi permasalahan tersebut.
“Supaya dengan adanya visa kerja bagi para PMI itu, pasti terlindungi termasuk terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Purwanto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News