Ancam Bunuh Ibu dan Adik, Pria Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun

14 April 2022 07:10

GenPI.co Kalbar - JN, pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ditangkap oleh jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar mengatakan perbuatan keji pelaku dilakukan lebih dari 50 kali sejak 2017.

Kala itu, korban masih duduk di bangku SMP, berusia 14 tahun.

BACA JUGA:  Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur, SM Divonis 15 Tahun Penjara

Perilaku terus berulang hingga lima tahun kemudian, saat berusia 19 tahun.

"Pelaku JN mengancam anak tirinya akan membunuh ibu dan adik kandungnya, sehingga korban menurut kemauan pelaku," ujar France, di Putussibau, Rabu (13/4).

Perbuatan pelaku JN akhirnya terungkap melalui pesan suara dari korban yang dikirimkan kepada kawan lelakinya.

Korban menceritakan bahwa hidupnya telah dihancurkan oleh si ayah tiri sejak 2017.

Pesan suara tersebut kemudian dilanjutkan oleh kawan yang pertama kali menerima kepada saudara korban.

Lalu saudaranya menanyakan kebenaran isi pesan suara tersebut kepada korban.

"Setelah korban menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada saudaranya, akhirnya saudara korban melaporkan pelaku JN ke polisi," terang France.

Saat ini, JN telah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.

Menurut France, Pelaku terancam 15 tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR