GenPI.co Kalbar - Anggota DPR RI Komisi II Dapil Kalbar 1 Cornelis meminta agar lahan atau tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat untuk segera disertifikatkan.
Tujuannya, agar hak milik tanah tersebut menjadi milik masyarakat sepenuhnya.
“Karena jika tidak disertifikatkan, negara berhak untuk mengambil alih lahan atau tanah tersebut," tutur Cornelis, Selasa (19/7).
Hal itu dia sampaikan dalam reses untuk menyerap aspirasi masyarakat soal permasalahan sertifikat tanah di Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.
Menurut Badan Anggaran (Banggar) dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan itu, masalah pertanahan cukup rumit.
Ada banyak faktor yang memengaruhi mulai dari segi perencanaan, adminitrasi, sosial, ekonomi hingga hukum.
“Oleh sebab itu, kami datangkan langsung kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Landak untuk membahas permasalahan lahan atau tanah di Kecamatan Mempawah Hulu," ujarnya.
Selama ini, Cornelis mengaku mendapat banyak laporan terkait permasalahan tanah di masyarakat.
Khusus di Mempawah Hulu, salah satu permasalahan yang terjadi adalah status tanah masyarakat yang sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
"Sebagai wakil rakyat, saya berhak untuk mendampingi masyarakat, membina masyarakat, serta memberikan solusi bagi permasalahan yang ada,” ungkap Cornelis.
Pasalnya, selain di Banggar, dia juga termasuk Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah.
Oleh sebab itu, selain menghadirkan Kepala Kantor ATR/BPN Landak, Cornelis juga menggandeng Bupati Landak Periode 2017-2022.
“Semoga dengan kedatangan kami di sini, dapat mencarikan solusi yang baik bagi masyarakat Kecamatan Mempawah Hulu," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News