Diringkus Polisi, Penjambret Terancam 12 Tahun Penjara

19 Juli 2022 06:00

GenPI.co Kalbar - Pelaku penjambretan di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, JU (38) diringkus Tim Reskrim Polres Ketapang pada Minggu (17/7).

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan penjambretan oleh Sri ke Polres Ketapang.

BACA JUGA:  Anak Dewan di Ketapang Melaporkan Penganiayaan ke Polres

Pada Selasa (28/6), Sri (57) melapor telah dijambret di Jalan M Tohir, Kecamatan Delta Pawan.

Saat itu, korban sedang berkendara dan langsung dipepet pelaku dari belakang.

Pelaku kemudian merampas tas jinjing warna hitam yang dibawa korban.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan Anak Dewan, Polres Buka Jalur Mediasi

"Tas tersebut berisi dompet serta uang Rp 500 ribu dan handphone merk Vivo Y12s warna abu-abu,” ujar Yasin lewat rilis Bagian Humas Polres Ketapang, Senin (18/7).

Total kerugian korban diperkirakan Rp 2.700.000.

BACA JUGA:  28 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap, Didominasi Pencurian

Usai menerima laporan korban, Tim Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mencari informasi mengenai pelaku.

Usaha berbuah manis, Tim Reskrim mengetahui identitas dan tempat persembunyian pelaku.

“Pada penangkapan pelaku, turut kami amankan barang bukti satu handphone Vivo sesuai yang dilaporkan korban,” terang Yasin.

Selain itu, diamankan pula sebuah sepeda motor matik merek Honda Vario warna hitam, yang diduga digunakan pelaku saat menjambret.

Diketahui, pelaku merupakan spesialis jambret di Ketapang.

Pasalnya, JU sudah beraksi tiga kali di beberapa lokasi di Kota Ketapang, selama dua pekan terakhir.

Tidak lupa, Yasin mengingatkan seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan waspada saat berkendara.

“Hindari jalanan yang sepi di malam hari dan tidak menggunakan perhiasan mencolok,” tandas Yasin. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR