Kasus Penyelundupan PMI, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

14 Juli 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - Satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural (ilegal) telah ditetapkan oleh Polres Kapuas Hulu.

Tersangka berinisial NGR itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasat Reskrim Kapuas Hulu Iptu Indrawan mengatakan, tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan PMI di daerah perbatasan merupakan warga Badau.

BACA JUGA:  Janjikan Korban Gaji Besar di Malaysia, Calo PMI Ilegal Ditangkap

Berdasarkan hasil penyidikan, NGR berperan atau memfasilitasi memberikan pelayanan terhadap penempatan 28 orang PMI ilegal.

Para PMI selanjutnya bakal dikirim lewat jalur ilegal (jalan tikus) di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana, yang berbatasan langsung dengan Negeri Jiran.

BACA JUGA:  Ditelantarkan Agen Tenaga Kerja, PMIB di Malaysia Meninggal Dunia

“Tersangka juga merupakan penunjuk arah jalan tikus yang digunakan menuju daerah Batu Lintang, Sarawak, Malaysia,” tutur Indrawan, di Putussibau, Rabu (13/7).

Tersangka juga menarik biaya sebesar Rp 500 ribu kepada para PMI ilegal, yang diketahui berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

BACA JUGA:  28 PMI Ilegal Gagal Terobos 'Jalan Tikus' Menuju Malaysia

Diketahui, upaya NGR untuk menyelundupkan para PMI ilegal digagalkan oleh Satgas Pamtas yang bertugas di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata ada unsur pidananya dan kami tetapkan NGR sebagai tersangka," ungkap Indrawan.

Sementara itu, Polres Kapuas Hulu telah memberangkatkan 28 orang PMI ilegal ke Pontianak.

Mereka diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

"PMI itu rata-rata berasal dari Sulawesi Selatan, bahkan ada yang membawa anak kecil," terang Indrawan.

Seorang ibu, yang tidak mau disebutkan Namanya dalam rombongan PMI, mengaku terpaksa membawa anaknya untuk bekerja merantau ke Malaysia.

Pasalnya, sangat sulit mendapatkan lapangan pekerjaan di Sulawesi Selatan.

"Ya, terpaksa bawa anak. Mau ditinggal di kampung juga masih kecil," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR