DAK Minim, Kepala OPD Tak Becus Diusulkan Tak Diberi Pekerjaan

12 Juli 2022 00:00

GenPI.co Kalbar - Penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kayong Utara yang masih minim hingga memasuki semester dua, dikhawatirkan membuat pemda disanksi.

Ketua Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU) Abdul Rani menyebut, hal itu berlaku jika tidak mencapai 80 persen.

"Dikhawatirkan ke depan, Kayong Utara bisa diberi sanksi oleh pemerintah pusat dengan tidak diberikan dana alokasi khusus lagi," tuturnya.

BACA JUGA:  Kayong Utara Belum Punya PDAM, Warga: Cuma Janji Politik

Dia mengungkapkan, dana APBD baru terserap 43 persen dan dan DAK masih di bawah 10 persen memasuki semester kedua Juli ini.

Menurutnya, Pemkab Kayong Utara masih sangat ketergantungan dengan DAK untuk melakukan pembangunan daerah.

BACA JUGA:  Rakerda PAN, Boyman: Yakin Kayong Utara Lebih Maju ke Depan

Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, puskesmas, hingga pendidikan.

“Bila pembangunan daerah hanya tergantung dengan sumber APBD Kayong Utara saat ini, dipastikan pembangunan di segala sektor akan berjalan lambat," papar Abdul.

BACA JUGA:  Langka, Kuota Solar di Kayong Utara Cuma 26,35 Persen

Dia menilai, hal itu telah merugikan masyarakat Kabupaten Kayong Utara.

Oleh sebab itu, dia menyarankan agar Bupati Kayong Utara Citra Duani mengevaluasi kinerja kepala OPD yang lalai melaksanakan kegiatan.

"Bila perlu di nonjobkan karena ketidakmampuannya di dalam memimpin satu unit," usul tokoh pemekaran Kabupaten Kayong Utara.

Pasalnya, dia sangat prihatin dengan kondisi pekerjaan di Kabupaten Kayong Utara yang berjalan lamban.

Ada banyak pekerjaan pembangunan yang tidak dimanfaatkan, bahkan beberapa bangunan tidak berkualitas baik.

"Banyak sekali bangunan yang menggunakan uang negara tidak selesai dengan baik, bahkan tidak difungsikan. Ini menjadi keprihatinan," pungkas Abdul Rani. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR