Cornelis: BPN Hati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah Masyarakat

07 Juli 2022 20:00

GenPI.co Kalbar - Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah masyarakat lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Anggota Komisi II DPR RI Cornelis menyebut, bisa saja tanah yang bakal diberi sertifikat masuk dalam kawasan lindung.

"Urusan tanah sebenarnya cukup sulit karena terbentur kawasan baik itu hutan lindung maupun kawasan lindung lainnya. Jadi, BPN mesti berhati-hati," katanya, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (6/7).

BACA JUGA:  Cornelis Minta Pengurus Partai Tak Ragu Maju pada Pemilu 2024

Cornelis menuturkan, kurang lebih 60 persen tanah di Kalbar masuk dalam kawasan, terutama di wilayah Kapuas Hulu.

Dengan begitu, penerbitan sertifikat tanah masyarakat terbentur dengan kawasan.

BACA JUGA:  Sambut Pemindahan IKN, Cornelis Bakar Semangat Orang Dayak

Diakuinya, pekerjaan BPN cukup berat, namun program PTSL sudah berjalan lancar dan sangat membantu masyarakat.

Jika ada lahan atau tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan, kepala desa, camat hingga bupati segera mengusulkan agar keluar dari kawasan, sehingga bisa diterbitkan sertifikat.

BACA JUGA:  Cornelis Direkomendasikan Menjadi Menteri PAN RB

"Tapi saya melihat PTSL sudah berjalan secara baik, meskipun urusan tanah agak sulit, terima kasih untuk BPN dengan ada PTSL membantu masyarakat," kata dia.

Dia juga berpesan agar masyarakat bersabar dalam menunggu proses penerbitan sertifikat, termasuk usulan keluar dari Kawasan yang memakan waktu.

"Sudah ada sertifikat begitu jangan dijual. Jangan sampai akhirnya masyarakat tidak punya tanah, sertifikat tanah itu bisa diwariskan kepada anak cucu," tandas Cornelis. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR