Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disahkan, Volume Rp 1,87 T

06 Juli 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak 2021 telah disetujui bersama oleh DPRD Kota Pontianak dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (6/7).

"Terima kasih pada jajaran DPRD yang ikut membahas dan bersama-sama membangun Kota Pontianak yang kita cintai," ujarnya.

BACA JUGA:  DJPb – Pemkot Pontianak Teken Kesepakatan Pengelolaan Keuangan

Selanjutnya, raperda ini akan diusulkan kepada Gubernur Kalbar untuk disahkan.

Dengan demikian, raperda ini akan sah menjadi Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA:  Pontianak Belum Punya Ruang Khusus Perawatan Pengguna Narkoba

Sebagaimana diketahui, volume APBD Kota Pontianak 2021 sebesar Rp 1,87 triliun.

"Ini rangkaian final dari laporan pelaksanaan APBD 2021," tutur Edi.

BACA JUGA:  Isu Strategis RPJMD, Pontianak Fokus Pengentasan Kawasan Kumuh

Edi menuturkan, Pemkot Pontianak berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Hal itu sekaligus menjadi WTP yang ke-11 secara berturut yang diterima Pemkot Pontianak.

“Kami akan terus berupaya mempertahankan opini WTP di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.

Menyoal realisasi anggaran yang belum tercapai, Edi menilai hal demikian terjadi karena dampak pemulihan ekonomi usai pandemi.

Dia optimis target realisasi anggaran akan tercapai di tahun-tahun berikutnya.

“Pada 2021, kami anggap pandemi telah usai. Ternyata masih berlanjut. Tentunya ini jadi catatan kami untuk evaluasi lebih ketat,” tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR