Terinfeksi PMK Lebih dari 50 Persen, Provinsi Wajib Lockdown

27 Juni 2022 14:00

GenPI.co Kalbar - Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meluas di Indonesia.

Arahan dari Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Suharyanto dalam Rapat Koordinasi Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku secara virtual, Jumat (24/6).

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memerintahkan penguncian atau karantina wilayah (lockdown) yang berstatus zona merah PMK.

BACA JUGA:  Tingkat Kesembuhan Ternak PMK di Kalbar Relatif Tinggi

Langkah itu berlaku bagi provinsi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen.

Selain itu, komunikasi publik menjelang Iduladha juga perlu dilakukan seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan secara detail kepada masyarakat.

BACA JUGA:  44 Ekor Sapi di Singkawang Terinfeksi PMK, 8 Peternakan Diisolasi

"Masyarakat diharap tetap tenang dan waspada serta menyadari sepenuhnya terkait dengan PMK,” tutur Suharyanto.

Menurutnya, m obilisasi atau perpindahan hewan ternak dari satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK harus selalu diantisipasi.

BACA JUGA:  Kalbar Kebagian 3.900 Dosis Vaksinasi PMK, Didominasi Kubu Raya

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalbar Muhammad Munsif mengungkapkan, penanganan wabah PMK di Kalbar per 23 Juni mencapai 1.379 ekor.

Namun, 585 di antaranya atau hampir 40 persen sudah dalam kondisi sembuh, sedangkan yang dalam kondisi sakit masih 747 ekor.

"Meskipun setiap hari terjadi penambahan, namun tren penambahan itu sangat dinamis,” ungkapnya.

Dia mencontohkan pada 23 Juni, kemarin penambahannya hanya 11 ekor dan lebih kecil di antara rata-rata.

Saat ini, Disbunnak telah terbantu dengan mendapatkan vaksin sebanyak 3.900 dosis, yang sudah disebar di delapan kabupaten di Kalbar.

Menurut Munsif, adanya vaksin akan sangat membantu dalam mempercepat penanganan PMK.

“Dan sesuai dengan instruksi hasil rapat tadi, bahwa semuanya harus diselesaikan sebelum waktu Hari Iduladha," pungkasnya.(rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR