GenPI.co Kalbar - Satu tersangka berinisial LJ, diamankan Satresnarkoba Polres Singkawang karena menjadi pengedar sabu.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.
"Saat kami berhentikan tepatnya di Jalan Ratu Sepudak di depan pos satpam perumahan, kami lakukan penggeledahan,” tutur Raden, Sabutu (25/6).
Saat digeledah, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 2 ons atau 199,25 gram, yang disimpan LJ di dalam jok motor.
LJ kemudian diamankan anggota Satresnarkoba Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 dan 2 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap raden.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Pontianak.
"Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Singkawang," papar Raden.
Menurutnya, Satresnarkoba Polres Singkawang telah menyelamatkan 1.992 orang dari penyalahgunaan narkotika dari jumlah barang bukti yang diamankan .
Asumsinya, 1 gram sabu dapat digunakan sebanyak 10 orang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News