Target 10 Persen, 3 Kecamatan di Sintang Bentuk Desa Bersinar

24 Juni 2022 08:00

GenPI.co Kalbar - Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) menjadi salah satu upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa atau kelurahan.

Tujuannya, meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan fasilitas Desa Bersinar yang dikelola secara partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Sintang Kusnidar saat peluncuran Desa Bersinar Kabupaten Sintang, Rabu (22/6).

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan

"Pelaksanaan program ini telah sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” tuturnya.

Disebutkan bahwa minimal 10 persen desa/kelurahan di kabupaten/kota harus membentuk Desa Bersinar.

BACA JUGA:  Kejahatan Selama Mei 2022, Kasus Narkoba Paling Menonjol

Saat ini, di Kabupaten Sintang telah terbentuk Desa Bersinar sejumlah enam desa di tiga kecamatan.

Di Kecamatan Sintang ada empat desa, yaitu Desa Mertiguna, Desa Jerora 1, Desa Baning Kota, dan Desa Sungai Ana.

Kecamatan Sepauk satu desa, yakni Desa Sepulut dan Kecamatan Kelam Permai satu desa, yakni Desa Kebong.

BACA JUGA:  Sosialisasi P4GN, Mulyadi: Jaga Diri dan Keluarga dari Narkoba

"Hal tersebut belum sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, di mana minimal 10 persen desa/kelurahan membentuk Desa Bersih Narkoba," papar Kusnidar.

Mewujudkan hal tersebut, diperlukan kesatuan pandangan, gerak, dan tekad dari seluruh masyarakat Kabupaten Sintang hingga ke desa-desa.

Tentu dengan melibatkan semua pihak untuk memerangi peredaran narkoba.

"Rapatkan barisan dan hadapi bersama karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa," tandas Kusnidar. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR