PT ISL Bantah Serobot Lahan Masyarakat Desa Segar Wangi

23 Juni 2022 08:00

GenPI.co Kalbar - Direktur Utama PT Inti Sawit Lestari (ISL) Kamsen Saragih membantah bahwa pihaknya menyerobot lahan masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Menurutnya, PT ISL telah membayar ganti rugi kepada masyarakat Desa Segar Wangi.

PT ISL, kata dia, menunaikan kewajiban pembayaran sebagai pemenang lelang senilai Rp 160.040.820.150.

BACA JUGA:  Bentrok di Kebun Sawit, Kasat Brimob: Perusahaan Minta Bantuan

Pembayaran tersebut dilakukan setelah menang lelang resmi atas lahan eks PT Benua Indah Group (BIG).

Kala itu, lelang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui Pengadilan Negeri Ketapang pada 26 Mei 2015.

BACA JUGA:  Kontra Peta SHGU Horizontal BGA Grup, 12 Kades Tagih Janji BPN

Kamsen melanjutkan bahwa PT ISL juga telah membayarkan ganti rugi pola tali asih kepada masyarakat.

Termasuk untuk masyarakat Desa Segar Wangi terhadap areal eks inti PT BIG sebelum dilakukan replanting.

BACA JUGA:  Konflik SHGU Versi BPN, Kementerian ATR/BPN Beri Surat Imbauan

"Tapi kenapa saat ini diklaim sejumlah warga di Desa Segar Wangi sebagai lahan perkebunan mereka?" kata Kamsen.

Dia menuturkan, dengan pembayaran yang telah dilakukan berarti masyarakat Desa Segar Wangi telah melepaskan hak keperdataan.

“Contohnya Basuni, Ketua Tim Investigasi Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi telah menerima pembayaran tali asih senilai Rp 56.725.000 untuk luasan 21,81 Ha," sebutnya.

Namun beberapa bulan terakhir, Basuni malah beberapa kali memelopori demo menuntut kebun untuk masyarakat.

Kamsen mengungkapkan, pada areal izin baru yang masuk Desa Segar Wangi, kesepakatan kemitraan inti plasma 80:20 antara perusahaan dengan pihak desa juga telah ditandatangani.

Juga pola areal inti yang diperoleh dari hasil lelang, telah di-replanting oleh PT ISL.

Berdasarkan Surat Dirjenbun pada 24 Maret 2022, tidak dikenai kewajiban plasma karena telah menjalankan pola Pirtrans.

Menurut Kamsen, lahan eks PT BIG beberapa kali dilelang tapi tidak ada pesertanya.

Pasalnya, kondisi lahan eks PT BIG sangat hancur dan perekonomian masyarakat sekitarnya terpuruk.

Sempat terjadi beberapa kali demo besar hingga pernah menduduki Kantor DPRD Ketapang.

Sementara terkait dua peta HGU terbitan BPN yang kontroversi, PT ISL mendapatkan dokumen HGU dari lelang negara yang sah.

Bahkan, lanjut Kamsen, tidak pernah ada yang keberatan saat diumumkan sebelum dan setelah lelang.

"Jadi, mari berpikir jernih bahwa membaiknya kondisi sosial ekonomi di daerah sekitar eks PT BIG tidak serta merta berubah tanpa peran PT ISL dan kerja sama banyak pihak,” tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR