GenPI.co Kalbar - Lima perusahaan di Kabupaten Bengkayang dijatuhi sanksi berupa denda oleh Pengadilan Negeri Bengkayang.
Kelima perusahaan tersebut diketahui melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kalbar Manto mengungkapkan, perusahaan didenda karena tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
"Menggunakan pesawat uap tanpa izin dan tidak membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)," ujarnya, Minggu (19/6).
Lima perusahaan yang dimaksud, yakni PT CP 1, PT WDBP 2, PT WDBP PKS 4, PT LL PKS, dan PT LL 1.
Menurut Manto, denda ditetapkan pada peradilan yang dilaksanakan 16 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Bengkayang.
Penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya Repressive Justitia, yaitu upaya paksa melalui Lembaga Pengadilan.
Upaya dilakukan dengan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS.
Manto menuturkan, setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi oleh perusahaan/pengurus/pemberi kerja, maka dilakukan penegakan hokum.
Diharapkan agar semua perusahaan/pengusaha/pemberi kerja mematuhi semua norma ketenagakerjaan, baik norma kerja maupun norma Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
“Jika menghadapi kendala, kami siap memberikan pembinaan dan pendampingan," ungkap Manto.
Sebelum dilakukan penegakan hukum, pengawas ketenagakerjaan Kalbar Shinta Rika dan Erbina sudah melakukan pemeriksaan pada Juni 2021.
Juga memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2.
“Namun pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya,” tandas Manto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News