Pelanggaran Ketenagakerjaan, Lima Perusahaan Disanksi Pengadilan

21 Juni 2022 00:00

GenPI.co Kalbar - Lima perusahaan di Kabupaten Bengkayang dijatuhi sanksi berupa denda oleh Pengadilan Negeri Bengkayang.

Kelima perusahaan tersebut diketahui melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Kalbar Manto mengungkapkan, perusahaan didenda karena tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

BACA JUGA:  Bengkayang Salurkan 100 persen Dana Desa Tahap Pertama

"Menggunakan pesawat uap tanpa izin dan tidak membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)," ujarnya, Minggu (19/6).

Lima perusahaan yang dimaksud, yakni PT CP 1, PT WDBP 2, PT WDBP PKS 4, PT LL PKS, dan PT LL 1.

BACA JUGA:  Kejari Bengkayang Buru Tersangka Penyimpanan Hasil Retribusi RSUD

Menurut Manto, denda ditetapkan pada peradilan yang dilaksanakan 16 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Bengkayang.

Penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya Repressive Justitia, yaitu upaya paksa melalui Lembaga Pengadilan.

BACA JUGA:  Wujudkan Bengkayang Terang, Tiga Desa Perbatasan Dialiri Listrik

Upaya dilakukan dengan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS.

Manto menuturkan, setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi oleh perusahaan/pengurus/pemberi kerja, maka dilakukan penegakan hokum.

Diharapkan agar semua perusahaan/pengusaha/pemberi kerja mematuhi semua norma ketenagakerjaan, baik norma kerja maupun norma Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).

“Jika menghadapi kendala, kami siap memberikan pembinaan dan pendampingan," ungkap Manto.

Sebelum dilakukan penegakan hukum, pengawas ketenagakerjaan Kalbar Shinta Rika dan Erbina sudah melakukan pemeriksaan pada Juni 2021.

Juga memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2.

“Namun pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya,” tandas Manto. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR