Karolin Sebut Pengusulan Hutan Adat Perlu Kontribusi Pemda

17 Juni 2022 02:00

GenPI.co Kalbar - Mantan Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta pemerintah daerah serius Penanganan permasalahan hutan adat harus serius dilakukan oleh pemerintah daerah.

Mantan Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, hutan adat akan membuat alam tetap terjaga dan lestari.

"Semoga dengan program hutan adat dari Bapak Presiden Jokowi bisa berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan dan pelestarian adat budaya Dayak di Kalimantan," tuturnya, Kamis (16/6).

BACA JUGA:  Pencurian Buah Sawit dan Perkelahian Resmi Masuk Hukum Adat

Hal itu dia sampaikan saat menjadi pembicara pada Gebyar Vaksin dan Lokakarya Pelestarian Hutan Adat Dayak di Kabupaten Mempawah.

Menurut Karolin, Presiden Jokowi telah membuka ruang dan pengakuan terhadap masyarakat adat.

BACA JUGA:  Minta Tokoh Adat Aktif, Karolin: Harus Punya Tanggung Jawab

Hal tersebut harus dimanfaatkan oleh masyarakat adat seperti masyarakat adat Dayak di Kabupaten Mempawah dan Kalimantan Barat pada umumnya.

Selama dia menjabat sebagai Bupati Landak periode 2017-2022, dia berusaha mengusulkan hutan adat di daerah tersebut dan memperjuangkan agar berhasil.

BACA JUGA:  Raperda Perkebunan dan Masyarakat Adat Segera Dibahas DPRD

Kesimpulannya, kata Karolin, pengusulan hutan adat memang memerlukan campur tangan pemerintah.

“Jadi proses verifikasi, validasi bahkan dari proses identifikasi itu, pemerintah harus proaktif," tuturnya.

Oleh sebab itu, berdasarkan putusan MK, bupati harus membuat panitia yang akan membantu mendampingi secara teknis masyarakat adat.

Tujuannya, agar masyarakat bisa mengidentifikasi apa pun yang menjadi hak.

Kemudian, menyampaikan usulan kepada kepala daerah dan Presiden melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sesuai dengan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, semua masyarakat adat di seluruh Indonesia boleh mengusulkan hutan adat mereka.

Hal itu karena semua pihak harus terlibat dan saling bekerja sama demi menjaga hutan tetap ada serta masyarakat adat bisa hidup dari hasil hutan tersebut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR