GenPI.co Kalbar - Tuntutan kepada dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir sedang dipersiapkan oleh JPU Kejari Kapuas Hulu.
Dua terdakwa yang dimaksud, yakni Lili Silvia selaku Direktur CV Abadi Jaya dan Satriadi sebagai pelaksana pekerjaan.
“Tuntutan akan dibacakan dalam sidang sesuai fakta persidangan,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Rabu (15/6).
Sementara itu, untuk terdakwa Gemiti dan Dendi Irawan, hingga saat ini proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi, pembangunan Terminal Bunut Hilir dilaksanakan pada 2018 dengan anggaran sebesar Rp 1 miliar.
Namun akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 316 juta.
Kejari Kapuas Hulu telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Keempatnya, yakni Lili Silvia selaku Direktur CV Abadi Jaya dan Satriadi sebagai pelaksana pekerjaan.
Selanjutnya, Gemiti selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dishub Kapuas Hulu, dan Dendi Irawan selaku pelaksana pekerjaan.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News