GenPI.co Kalbar - Perda Nomor 7 Tahun 2021 gencar disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kubu Raya.
Perda tersebut memuat tentang lalu lintas angkutan jalan dalam penanganan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) sampai di tingkat desa.
Kadishub Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan, pihaknya menargetkan zero ODOL pada 2023.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kendaraan agar menaati peraturan yang telah ditetapkan,” tuturnya, Selasa (14/6).
Saat ini, pihaknya memprioritaskan 10 jalan poros untuk zero ODOL.
Tahap pertama dilakukan di jalan poros tujuh desa dimulai dari Desa Rasau Jaya, Bintang Mas, Pematang Tujuh.
Juga Punggur Kecil, Punggur Besar, Sungai Belidak, dan Desa Kalimas.
“Kami sudah mengidentifikasikan terkait pemilik kendaraan, baik itu perusahaan, pribadi, dan koperasi,” ungkap Odang Prasetyo.
Ke depan, pihaknya akan melanjutkan di jalan poros lainnya. Dengan begitu selama 2022, kegiatan sosialisasi terus berlanjut.
Hal tersebut dilakukan dengan melihat peningkatan dan kemajuan pembangunan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Rasau Jaya dan Sungai Kakap.
“Tentunya akan membawa konsekuensi dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang melewati tujuh desa di dua kecamatan ini," terang Odang.
Gantinya, diperlukan penanganan dan pengawasan yang lebih maksimal di jalan-jalan poros ini.
Pasalnya, ada persoalan terkait menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi angka kecelakaan, dan mengurangi kerusakan jalan di poros di tujuh desa.
"Kami harapkan, setelah sosialisasi ini tidak ada lagi kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL," tandas Odang Prasetyo. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News