GenPI.co Kalbar - Koruptor pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma'arif Nhadahtul Ulama (NU) Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018, Dedeng Alamsyah dituntut tujuh tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu Adi Rahmanto mengatakan bahwa Dedeng juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Serta membayar kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar," tuturnya, di Putussibau Selasa (14/6).
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Sementara terdakwa atas nama Arief Budiman dan Indra Dharma Putra dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Adi Rahmanto mengatakan, para terdakwa melalui penasehat hukumnya telah meminta keringanan hukuman melalui nota pembelaan.
“Sehingga pada persidangan berikutnya adalah Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan tersebut," terang Adi.
Sebagai informasi, anggaran pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu pada 2018 sebesar Rp 6 miliar berasal dari dana hibah APBD Provinsi Kalbar.
Namun, Rp 2,4 miliar dari dana tersebut digunakan oleh terdakwa Dedeng Alamsyah untuk kepentingan pribadi dengan memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Dedeng dibantu oleh terdakwa Arief Budiman dan Indra Dharma Putra dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 miliar karena perbuatan para terdakwa. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News