Kasus Korupsi MTs Ma'arif, Dedeng Dituntut Tujuh Tahun Penjara

14 Juni 2022 14:00

GenPI.co Kalbar - Koruptor pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma'arif Nhadahtul Ulama (NU) Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018, Dedeng Alamsyah dituntut tujuh tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu Adi Rahmanto mengatakan bahwa Dedeng juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Serta membayar kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar," tuturnya, di Putussibau Selasa (14/6).

BACA JUGA:  Pelaku Korupsi Program BPNT Ditahan Kejari, Begini Modusnya

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Sementara terdakwa atas nama Arief Budiman dan Indra Dharma Putra dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:  Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Adi Rahmanto mengatakan, para terdakwa melalui penasehat hukumnya telah meminta keringanan hukuman melalui nota pembelaan.

“Sehingga pada persidangan berikutnya adalah Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan tersebut," terang Adi.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MTs Ma'arif Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar

Sebagai informasi, anggaran pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu pada 2018 sebesar Rp 6 miliar berasal dari dana hibah APBD Provinsi Kalbar.

Namun, Rp 2,4 miliar dari dana tersebut digunakan oleh terdakwa Dedeng Alamsyah untuk kepentingan pribadi dengan memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Dedeng dibantu oleh terdakwa Arief Budiman dan Indra Dharma Putra dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 miliar karena perbuatan para terdakwa. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR