Samuel Sebut TPK Ujung Tombak Percepatan Penurunan Kekerdilan

14 Juni 2022 08:00

GenPI.co Kalbar - Pj Bupati Landak Samuel menilai perlu dilakukan percepatan penurunan kekerdilan (stunting) sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021.

Perpres tersebut tak lain soal Percepatan Penurunan Angka Stunting.

“Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif serta pencapaian pembangunan berkelanjutan,” tuturnya, Senin (13/6).

BACA JUGA:  Melebihi Target, Angka Stunting Kubu Raya Tinggal 7 Persen

Berdasarkan Peraturan BKKBN RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN PASTI 2021-2024, salah satu prioritas kegiatan yakni pendampingan keluarga berisiko kekerdilan.

Selain itu, pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) dan pengawasan keluarga berisiko kekerdilan.

BACA JUGA:  Pembinaan Calon Pengantin, Upaya Tekan Angka Stunting

Hasil pendataan keluarga oleh BKKBN pada 2021, ada 44.224 keluarga yang berisiko kekerdilan.

Sementara terdapat 306 Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari 918 orang, ada di Kabupaten Landak.

BACA JUGA:  Kemenag Sosialisasikan Stunting, Tanpa Menyebut Kata 'Stunting'

"TPK berperan sebagai ujung tombak percepatan penurunan kekerdilan terutama dalam pencegahan,” ujar Samuel.

Proses yang dimaksud mulai dari proses inkubasi hingga tindakan pencegahan lain dari faktor langsung penyebab kekerdian.

Oleh sebab itu, diperlukan sumber daya pendamping yang berkualitas.

Ia juga mengungkapkan dalam pelaksanaan Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting.

Selain itu, diperlukan kolaborasi di tingkat lapangan pelaksanaan Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting.

Salah satunya dibentuk TPK yang terdiri dari bidan, Kader TP PKK, dan Kader Keluarga Berencana (KB) serta Tim Percepatan Penurunan Stunting.

"Percepatan penurunan kekerdilan memiliki target prevalensi kekerdilan 14 persen pada 2024. Maka dari itu, diperlukan arah kebijakan yang sesuai,” tandas Samuel. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR